Sosialisasi UU No 13 Th. 2006 dan UU No. 14 Th. 2008

Pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2012 pukul 09.00 wita dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban serta Undang-Undang Nomor 14 tahun 208 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertempat di Gedung Nusa Penida Harapan yang di sampaikan oleh Kasubbag Hukum AKP I Ketut Suastika, SH dan Kasubbag  Humas AKP I Made Sudanta, SH yang mana dalam sosialisasi Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 di ikuti oleh seluruh jajaran anggota Polres Klungkung berjumlah 50 orang
Sosilisasi mengenai Perlindungan Saksi dan korban sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 bahwa penyidik agar mempodomani Undang-Undang dimaksud kaitanya dengan perlindungan terhadap saksi dan korban dan dalam sosialisasi tersebut disampaikan mengenai hak yang dimiliki saksi&/atau koraban diantaranya adalah Seorang Saksi dan Korban berhak:

  1. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. mendapat penerjemah;
  5. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. mendapat identitas baru;
  10. mendapatkan tempat kediaman baru;
  11. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  12. mendapat nasihat hukum; dan/atau
  13. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

Bahwa dalam sosialisasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008disampaikan mengenai Informasi Publik adalah informasi yang dihasalamilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara da n penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Undang-Undang Nomo 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekutif , legialatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

JoomlaWatch 1.2.12 - Joomla Monitor and Live Stats by Matej Koval