Pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2012 pukul 09.00 wita dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban serta Undang-Undang Nomor 14 tahun 208 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertempat di Gedung Nusa Penida Harapan yang di sampaikan oleh Kasubbag Hukum AKP I Ketut Suastika, SH dan Kasubbag Humas AKP I Made Sudanta, SH yang mana dalam sosialisasi Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 di ikuti oleh seluruh jajaran anggota Polres Klungkung berjumlah 50 orang
Sosilisasi mengenai Perlindungan Saksi dan korban sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 bahwa penyidik agar mempodomani Undang-Undang dimaksud kaitanya dengan perlindungan terhadap saksi dan korban dan dalam sosialisasi tersebut disampaikan mengenai hak yang dimiliki saksi&/atau koraban diantaranya adalah Seorang Saksi dan Korban berhak:
- memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
- ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
- memberikan keterangan tanpa tekanan;
- mendapat penerjemah;
- bebas dari pertanyaan yang menjerat;
- mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
- mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
- mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
- mendapat identitas baru;
- mendapatkan tempat kediaman baru;
- memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
- mendapat nasihat hukum; dan/atau
- memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Bahwa dalam sosialisasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008disampaikan mengenai Informasi Publik adalah informasi yang dihasalamilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara da n penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Undang-Undang Nomo 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekutif , legialatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.