Polres Klungkung kembali menangkap miras jenis arak sebanyak 30 (tiga puluh) liter. Penangkapan 30 (tiga puluh) liter miras jenis arak yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gede Artana, Sos dan untuk mencegah adanya peredaran miras jenis arak di wilayah Hukum Polres Klungkung jajaran anggota Sat Narkoba akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang ada. Kegiatan penyelidikan terhadap peredaran miras akan terus ditingkatkan hal ini terkandung maksud untuk mencegah adanya korban yang disebabkan oleh minuman keras.
Dalam penangkapan miras jenis arak oleh Sat Reserse Narkoba pada hari Selasa tanggal 6 November 2012 yang mana penangkapan dilakukan di Jalan Raya Desa Satria, Kecamatan Dawan, Kab. Klungkung pukul 03450 wita sebagai pemilik adalah I Wayan Dastra, Laki, 32 tahun, Hindu, Suasta, Bali, alamat Banjar Betenan Telun wayah, Kecamatan Sidemen Kab. Karangasem, kronologis dari penangkapan yaitu I Wayan Dastra (pemilik barang/miras) melewati jalan Raya Desa Satria menuju arah wilayah Hukum Polres Klungkung dan bertepatan pada waktu yang bersamaan 2 (dua) orang anggota Sat Reserse Narkoba melaksanakan patroli sekaligus penyelidikan kemudian dilihat seseorang yang mengendarai kendaraan Roda 2 (dua) membawa sebuah jerigen yang dibungkus dengan tas warna hitam selanjutnya dihentikan sekaligus dilakukan pemeriksaan dan dalam pemeriksaan diketemukan miras jenis arak berjumlah 30 (tiga puluh) liter arak.
Kemudian 30 (tiga puluh) miras jenis arak diamankan sekaligus pemilik dimintai keterangan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuuan yang ada serta pelaku tersebut melanggar Perda Prov. Bali nomor 9 tahun 2002 pasal 11 hurup (b) tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras.