Sindikat penipuan berkedok bisnis beraksi di bumi Srombotan Klungkung, korbannya adalah I MADE INDRA KUSUMA JAYA warga asal Klungkung yang tinggal di Jl. Ngurah Rai. Dalam aksinya pelaku diduga bernama I WAYAN S. asal Singaraja, sementara pelaku berjumlah 5 (lima ) orang yaitu 4 orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang masing-masing berinisial AB, SN, NS dan HR asal Probolinggo. Pelaku menjanjikan akan membuatkan penglaris untuk bisnis korban, dalam bentuk sebuah cincin dengan tebusan uang sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ). Tanpa curiga korban yang mengenal pelaku WAYAN S. sebagai temannya saat kuliah dulu, menyanggupi hal tersebut.
Pada hari Senin, 5 Nopember 2012 sekira pukul 18.58 wita bertempat di Hotel Tower Klungkung, korban bertemu dengan kelima pelaku, dimana pelaku berinisal WAYAN S. dan NS menyerahkan cincin seperti cincin kawin yang dijanjikan kepada korban di dalam kamar hotel, selanjutnya korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10. 000.000 (sepuluh juta rupiah ) kepada pelaku WAYAN S tanpa rasa curiga, sedangkan AB, SN dan HR menunggu diluar kamar.
Saat korban hendak pulang, pelaku kembali memanggil korban dan meminta kembali cincin yang diberikan kepada korban, dengan dalih bahwa cincin yang diberikan tidak cocok dan akan diberikan cincin yang lebih bagus lagi. Selanjutnya pelaku menyerahkan bungkus rokok kepada korban, pelaku berpesan kepada korban agar bungkus rokok tersebut tidak boleh dibuka sebelum mendapat petunjuk dari pelaku untuk membukanya. Korban pun menuruti perintah pelaku dan korban meninggalkan hotel menuju rumahnya.
Kemudian sesampai di rumah, korban yang diliputi rasa penasaran akhirnya membuka bungkus rokok yang diberikan oleh pelaku, alangkah terkejutnya korban, karena bukan cincin seperti yang dijanjikan oleh pelaku isinya, melainkan bungkus rokok tersebut berisi 1 (satu) buah batu kerikil seukuran kelereng, 5 pucuk bunga kamboja dan uang Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah ) yang dilinting seperti rokok diikat menggunakan seutas benang.
Akhirnya korban berusaha menemui kembali pelaku di Hotel Tower, namun pelaku sudah meninggalkan hotel, selanjutnya korban menghubungi pelaku via telpon, pelaku mengakui bahwa dirinya dalam perjalanan menuju ke Denpasar. Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, malam itu juga korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Klungkung.
Dengan berbekal informasi yang diberikan oleh korban mengenai ciri-ciri pelaku berjumlah 5 orang serta kendaraan roda empat merk Xenia warna hitam No. Pol “N” yang digunakan oleh pelaku, aparat kepolisian bergerak cepat dengan menyebar informasi kepada seluruh jajaran Polda Bali. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya kelima pelaku dapat dibekuk dan diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Dengan ditangkapnya kelima yang diduga pelaku penipuan tersebut, jajaran Satuan Reskrim Polres Klungkung meluncur ke wilayah Gilimanuk sekaligus berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk, kemudian pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan dibawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.