Pembekalan Ilmu Hukum Adat

Pembekalan ilmu hukum adat oleh Prof. Dr. I Wayan Windia, SH,. MSI kepada seluruh personil jajaran Polres Klungkung dilaksanakan pada hari Senin  tanggal 17 Desember 2012 pukul 09.00 wita bertempat di Gedung Nusa Penida Harapan, kegiatan pembekalan ilmu hukum adat dibuka  oleh Waka Polres Klungkung Kompol I Wayan Gede Suwahyu, SH,. MH yang mana dalam penekananya ditegaskan, saat ini Polri dituntut untuk  melaksanakan Reformasi Birokrasi Polri  dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu pembekalan ini dimaksudkan  khususnya personil  Polres Klungkung bisa bertindak tepat dalam memberikan pelayanan terutama menyangkut konflik adat.
Dalam kegiatan pembekalan ilmu hukum adat yang di ikuti oleh seluruh jajaran personil, mulai dari pejabat utama, para Kapolsek serta para Bhabin kamtibmas Polres Klungkung dimaksudkan guna mengantisipasi konflik adat yang terjadi  diwilayah hukum Polres Klungkung, karena konflik adat akhir-akhir ini semakin marak untuk itu perlu adanya penanganan yang cepat, tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada pembekalan disampaikan dalam bentuk ceramah.


Sementara pakar hukum adat Bali Prof. Dr. I Wayan Windia, SH,. MSI menyampaikan seputaran konflik adat, seperti hal-hal yang memicu terjadi konflik adat, upaya penyelesaian serta apa yang mesti dilakukan oleh pihak Kepolisian ketika terjadi konflik adat, pada prinsipnya tujuan hidup itu saling melengkapi untuk terciptanya suatu kedamaian tetapi tidak selamanya tujuan itu tercapai, sering terjadi konflik.
Konfilik adat, ada sifatnya intern, antar desa, dan dengan orang lain (luar) yang disebabkan masalah pribadi, perbedaan kasta, lemahnya pemahaman tentang adat dan hukum adat Bali serta adanya perbedaan dukungan politik, penyelesain adat bisa diselesaikan secara sendiri, dalam menangani konflik adat Polri harus berhati-hati saat mengambil keputusan, ada beberapa opsi yang bisa dipilih oleh Polri sebagai tugas pelindung dan mengayomi masyarakat diantaranya Polri dapat berperan sebagai mediator artinya pihak yang berkonflik bisa minta tolong kepada Polri atau menyerahakan kepada pihak berwenang, kalau dalam mediasi tidak boleh ada harga mati dan tidak boleh ada publikasi dalam arti sebelum konflik tuntas untuk menghindari adanya konflik susulan, sebagai Polri dalam hubunganya dengan ketertiban perlu memperhatiakan langkah pre emtif (penyadaran),, preventif (pencegahan) dan langkah refresif (penindakan), penyelesaian konflik ibarat dokter menyembuhkan penyakit seseorang, ada penyakit dapat dicegah atau ada penyakit tidak dapat disembuhkan, namun apapun bentuk konflik adat yang terjadi sebagai Polri harus menghadapinya.  

 

JoomlaWatch 1.2.12 - Joomla Monitor and Live Stats by Matej Koval