Kasus pembunuhan dengan cara memutilasi korbannya diwilayah Klungkung akhirnya berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resort Klungkung yang dibacup Polda Bali, pelakunya adalah Fikri , 26 tahun, bekerja sebagai sopir di Kantor Pengadilan Agama Klungkung, alamat Dusun Olat Parang, Desa Lab Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, Propensi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara korban yang potongan-potongan tubuhnya diketemukan tercecer dibeberapa tempat di Dusun Gembalan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung dan Dusun Pesaban, Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Karangasem diketahui bernama Diana Sari, 22 tahun, asal Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) .
Penangkapan tersangka mutilasi ini mendapat perhatian serus petinggi-petinggi Polda Bali terbukti Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Albertus Julius Benny Mokalu, Kapolda yang didampingi Dir Reskrim Um, Kabid Propam dan Kapolres Klungkung langsung menemui tersangka diruang Kasat Reskrim Polres Klungkung, sebelumnya Waka Polda Bali Brigjen Pol. I Gusti Ngurah Raharja Subyakta juga telah beberapa kali datang ke Polres Klungkung, khusus untuk membantu pengungkapan kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi ini.
Titik terang terhadap kasus pembunuhan sadis ini sudah diketahui sehari setelah penemuan potongan tubuh korban, yang ditemukan dikaki bukit jambul, dusun Gembalan, Selat, selasa, 17/6 dan pelaku mutilasipun sudah dapat diidentifikasi, ungkap Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati Sik, dimapolres Klungkung, Senin, 23/6. pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, ada warga yang tinggal disekitar tempat kos korban mencium bau amis diselokan, dari informasi tersebut Polisi segera menggeledah kamar kos korban pada rabu, 18/6, dari sana Polisi menemukan superpel berukuran besar, termasuk anting-anting milik korban yang tergantung dikamar mandi, berdasarkan bukti-bukti tersebut Polisi akhirnya mencurigai tersangka .
Sejak saat itu tersangka terus dibuntuti, setelah bukti-bukti dirasa cukup, Anggota Reskrim Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP Nyoman Wirajaya langsung menangkap tersangka, tersangka ditangkap pada hari minggu, 22/6, sekitar pukul 20.00 wita, ketika itu tersangka tengah membeli nasi jingo disebuah warung dijalan Darmawangsa, Klungkung.
Setelah penagkapan itu senin pagi tersangka langsung digiring ketempat tersangka menghabisi nyawa korban, tepatnya disebuah tempat kos-kosan dijalan Kenyeri IX Klungkung, selain itu tersangka diajak untuk menunjukkan lokasi pembuangan potongan tubuh korban , dari tiga belas TKP yang disebut tersangka, di TKP Simpang timur, belakang Pos Polisi diketemukan rambut kepala korban, TKP di Kali jalan rama ditemukan pakaian korban dan baju tersangka , TKP di sungai dekat sekolah SMK daerah gunung niang dan siku ditemukan pisau samurai, TKP disiku kali gunung niang diketemukan celana tersangka, TKP di Kali kampong Gelgel diketemukan jari kaki dan tangan, TKP tukad jinah disekitar desa tojan diketemuka tiga bungkus kantong plastic warna hitam yang berisi bagian dari potongan tubuh korban, TKP jembatan tukad cau diketemukan dua bungkus plastic, TKP jembatan jalan kembar kecubung satu bungkus plastic hitam dan TKP Jalan Kenyeri diketemukan satu bungkus jeroan korban.
Saat ini Polisi juga telah menyita pisau yang diduga dipakai tersangka untuk memutilasi korban, selain itu diamankan pula dua sepeda motor yakni milik tersangka Honda Supra No.Pol. DK 7116 CK, dan motor milik korban, Yamaha Mio Seoul warna merah No.Pol. EA 6692 AG, motor inilah yang dipakai tersangka membuang potongan tubuh korban diberbagai tempat di Klungkung.
Kapolres mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Klungkung yang telah membantu sehingga Polres Klungkung dapat begitu cepat mengungkap kasus yang sangat sulit ini yaitu pembunuhan diserta dengan mutilasi, untuk itu Kapolres mengharapkan kepada masyarakat Klungkung untuk tetap menjaga kebersamaan ini, kesadaran warga masyarakat klungkung sangat tinggi ini harus tetap dijaga, sehingga apa yang terjadi di Klungkung dapat dengan cepat kita atasi.
Tersangka saat ini terus menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Klungkung, kalau terbukti melakukan pembunuhan dengan cara memutilasi tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.