Kasus pembunuhan dengan cara memutilasi korbannya diwilayah Klungkung akhirnya berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resort Klungkung yang dibacup Polda Bali, pelakunya adalah Fikri , 26 tahun, bekerja sebagai sopir di Kantor Pengadilan Agama Klungkung, alamat Dusun Olat Parang, Desa Lab Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, Propensi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara korban yang potongan-potongan tubuhnya diketemukan tercecer dibeberapa tempat di Dusun Gembalan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung dan Dusun Pesaban, Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Karangasem diketahui bernama Diana Sari, 22 tahun, asal Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) .
Penangkapan tersangka mutilasi ini mendapat perhatian serus petinggi-petinggi Polda Bali terbukti Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Albertus Julius Benny Mokalu, Kapolda yang didampingi Dir Reskrim Um, Kabid Propam dan Kapolres Klungkung langsung menemui tersangka diruang Kasat Reskrim Polres Klungkung, sebelumnya Waka Polda Bali Brigjen Pol. I Gusti Ngurah Raharja Subyakta juga telah beberapa kali datang ke Polres Klungkung, khusus untuk membantu pengungkapan kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi ini.
Titik terang terhadap kasus pembunuhan sadis ini sudah diketahui sehari setelah penemuan potongan tubuh korban, yang ditemukan dikaki bukit jambul, dusun Gembalan, Selat, selasa, 17/6 dan pelaku mutilasipun sudah dapat diidentifikasi, ungkap Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati Sik, dimapolres Klungkung, Senin, 23/6.