Mekanisme SIM di Sat. Lantas Polres Klungkung dilaksanakan sesuai dengan PNBP berdasarkan PPRI NO. 50 RH 2010 tanggal 25 Mei 2010. Dengan pemasangan Jenis dan tarif atas penerimaan Negara Bukan Pajak ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui tarif sesuai PNBP dalam mekanisme pengurusan SIM, serta wujud transparansi Polri khususnya Sat Lantas Polres Klungkung adapun mekanisme pengurusan sim adalah :