Pedoman dan Mekaninsme Penerbitan KTA dan KPI / KPS pada Polri


Sebagai pegawai negeri pada Polri kartu tanda anggota dan kartu penunjukan istri/suami merupakan hal wajib yang harus dimiliki disamping juga untuk tertib administrasi dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka perlu dilaksanakan penerbitan dan penggunaan kartu tanda anggota, serta kartu penunjukan istri/suami di lingkungan Kepolisian Negara Republuk Indonesia yang digunakan sebagai kartu identitas.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Penerbitan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Iastri / Suami pada Polri. Maka dapat dijelaskan bahwa prosedur dan persyaratan penerbitan KTA sebagai berikut:

a. Pegawai negeri pada Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi personel di masing-masing Satker/Subsatker dengan melampirkan persyaratan:
1.    Pasfoto berpakaian dinas haria ( PDH ) Polri / PNS ukuran 2X3 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar :
a.  Untuk Perwira berwarna merah;
b.  Untuk Brigadir berwarna kuning; dan
c.  Untuk PNS Polri berwarna biru
2.    fotokopi:
a.  Surat  keputusan (Skep)/Keputusan pengangkatan pertama menjadi pegawai negeri pada Polri;
b.  Surat telegram/Skep/Keputusan mutasi jabatan terakhir;
c.  Surat telegram/Skep/Keputusan kenaikan pangkat terakhir; atau
d.  KTA lama, kecuali bagi pegawai negeri pada Polri yang baru diangkat.
b.  Pengemban fungsi personel telah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a,  mengajukan permohonan penerbitan   KTA kepada:
1.  Kasatker di tingkat Mabes Polri;
2.  Kasatker/Subsatker di tingkat Polda; dan
3.  Kapolres/ta di tingkat Polres/ta dan Polsek/ta.

Adapun prosedur dan persyaratan penerbitan KPI/S dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pegawai negeri pada Polri mengajukan permohonan kepada pejabat pengemban fungsi personel  di masing-masing Satker/Subsatker dengan melampirkan persyaratan:
1.     Pasfoto suami  dan istri  berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak  2 (dua) lembar, dengan ketentuan:
a.    untuk KPI, suami berpakaian PDH dan istri berpakaian Bhayangkari;
b.    untuk KPS, istri berpakaian PDH dan suami berpakaian bebas rapi;
c.    latar  belakang,  untuk  perwira berwarna merah dan brigadir berwarna kuning.
2.    fotokopi:
a.  Skep/Keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri;
b.  buku nikah/akta nikah;
c.  surat akte kelahiran anak; dan
d.  Skep/Keputusan kenaikan pangkat terakhir.
b.  Pengemban fungsi personel telah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengajukan permohonan penerbitan KPI/S kepada:
1.  Kasatker di tingkat Mabes Polri;
2.  Kasatker/Subsatker di tingkat Polda; dan
3.  Kapolres/ta di tingkat Polres/ta dan Polsek/ta.

Disamping prosedur penerbitan KTA dan KPI/S kami juga jelaskan Prosedur dan Persyaratan untuk penerbitan Karis/Karsu untuk PNS Polri yang bertugas di Polres/Polsek sebagai berikut :
a.  PNS Polri  mengajukan permohonan kepada pejabat  pengemban fungsi personel Polres/ta dengan melampirkan persyaratan:
1.    Skep/Keputusan pengangkatan pertama menjadi PNS dan Skep/Keputusan terakhir.
2.    Pasfoto suami dan istri  ukuran 2 x 3 cm hitam putih,  masing-masingsebanyak 4 (empat) lembar;
3.    Fotocopy buku nikah/akta nikah; dan
4.    Isian formulir dari BKN;
b.  Pengemban fungsi  personel  setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengajukan surat permohonan kepada Kapolres/ta
c.   Kapolres/ta mengajukan surat permohonan kepada Karopers Polda; dan
d.   Karopers  Polda atas nama Kapolda mengajukan penerbitan Karis/Karsu kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat.

Penerbitan Karis/Karsu bagi PNS Polri dikeluarkan oleh Kantor Regional BKN untuk tingkat Polda, Polres/ta, dan Polsek/ta.

Untuk penandatanganan KTA ditingakat Polres/Polresta sebagai berikut :
1.  Kapolres/Ta menandatangani KTA bagi anggota Polri berpangkat Pama dan PNS Polri golongan III di Satker masing-masing termasuk Jajaran di bawahnya.
2.  Kabag Sumda atas  nama Kapolres/Ta menandatangani  KTA  bagi  anggota Polri berpangkat Brigadir dan PNS Polri golongan II dan golongan I di Satker masing-masing termasuk Jajaran di bawahnya

Pemberlakuan KTA dan KPI/S:
1.  KTA dinyatakan tetap berlaku selama tidak ada perubahan data dan identitas diri (pangkat, jabatan, dan kesatuan) yang bersangkutan; dan
2.    Khusus  KPI/S tetap berlaku meskipun yang bersangkutan pindah satuan sepanjang data tidak  berubah dan cukup mencantumkan  data kepindahan pada kolom mutasi.

Penggantian KTA dilakukan, apabila:
a.  KTA mengalami kerusakan, cacat atau hilang;
b.  Pegawai  negeri pada Polri  yang melaksanakan pindah tugas  ke kesatuan
yang baru;
c.  Pegawai negeri pada Polri yang melaksanakan mutasi jabatan dan kenaikan
pangkat/golongan
d.  Terjadi ketidakjelasan atau kesalahan penulisan data pada KTA; dan
e.  Adanya perubahan data dan identitas diri.

Penggantian KPI/S dilakukan, apabila:
a.  KPI/S mengalami kerusakan, cacat atau hilang;
b.  Terjadi ketidakjelasan atau kesalahan penulisan data pada KPI/S Polri;
c.  Adanya perubahan data dan identitas diri; dan
d.  terjadi pernikahan kembali setelah istri/suami meninggal/cerai.

Kemudian KTA dan KPI/KPS diserahkan kembali kepada Satker yang menerbitkan KTA dan KPI/KPS setelah yang bersangkutan tidak lagi menjadi pegawai negeri pada Polri dan / atau tidak lagi menjadi istri / suami anggopta Polri.

JoomlaWatch 1.2.12 - Joomla Monitor and Live Stats by Matej Koval