Pemolisian Demokratik (Democratic policing)
Oleh Hendrik Andrianto, M.Si
Paur Humas Subbag Humas Polres Klungkung
Biasanya asosiasi kita yang terkait dengan demokrasi tidak jauh dengan pemilu, kebebasan berbicara , unjuk rasa, demonstrasi dan sebagainya. Lalu apa yang dimaksud dengan pemolisian demokratik itu? Penulis kali ini akan mencoba menjelaskan tentang kegiatan kepolisian yang demokratik.Dalam menjalankan kegiatan kepolisian yang bersifat demokratis, tak ubahnya dengan persoalan warga negara saat menerima pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara seperti layanan PAM, PLN, Telepon dan sebagainya. Dengan kata lain jasa publik yang diselenggarakan oleh negara tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk tahu, misalnya mengetahui apakah yang diterima itu haknya atau apakah yang diterima itu sudah pantas. Artinya, mereka sebagai warga negara tidak kehilangan hak sipilnya untuk berbicara mengenai penolakan atau keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik atas jasa yang diselenggarakan oleh negara. Tidak hilangnya hak warga negara dalam hal mengkritisi dan atau mengargumentasikan hubungan antara masyarakat dengan jasa publik yang diterima tersebut merupakan esensi lain dari demokrasi yang selama ini diasosiasikan dengan pemilu, kebebasan berbicara, unjuk rasa demonstrasi dan sebagainya.