Pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2012 pukul 09.00 wita dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban serta Undang-Undang Nomor 14 tahun 208 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertempat di Gedung Nusa Penida Harapan yang di sampaikan oleh Kasubbag Hukum AKP I Ketut Suastika, SH dan Kasubbag Humas AKP I Made Sudanta, SH yang mana dalam sosialisasi Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 di ikuti oleh seluruh jajaran anggota Polres Klungkung berjumlah 50 orang
Sosilisasi mengenai Perlindungan Saksi dan korban sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 bahwa penyidik agar mempodomani Undang-Undang dimaksud kaitanya dengan perlindungan terhadap saksi dan korban dan dalam sosialisasi tersebut disampaikan mengenai hak yang dimiliki saksi&/atau koraban diantaranya adalah Seorang Saksi dan Korban berhak: