Tatap muka yang dilaksanakan oleh Kapolres Klungkung AKBP Dra. Ni Wayan Sri Y.W, SIK dengan masyarakat Desa akah Klungkung. Kegiatan tatap muka dilaksanakan pada hari Minggu, 25 November 2012 sekira pukul 13.00 wita bertempat di Balai Wantilan Desa Pekraman Akah, yang di dampingi oleh para pejabat Kabag Ops Polres Klungkung, para Kasat Polres Klungkung, Kapolsek Klungkung Kompol, PrebekeL Desa Akah, Para prajuru, Tomas, Toga, Todat Desa Adat.
Pelaksanaan tatap muka diselenggarakan pada hari Minggu dikandung maksud karena masyarakat Desa Akah pada umumnya libur dari aktivitas sehari-hari, peserta yang hadir berjumlah 260 orang dengan berpakaian adat, Kapolres Klungkung AKBP Dra. Ni Wayan Sri Y.W, SIK dalam sambutannya menyampaikan yaitu ada hal-hal yang harus disenirgikan, yang kedua juga dikandung maksud dalam kehidupan sehari-hari apabila kita tidak tenang maka tidak sayang, sayang dalam kontek positip karena bagaimanapun Kepolisian Negara di Klungkung berasal dari masyarakat, kalau kita sinergi tahu masing-masing tugas dan tanggung jawabnya, serta paham bahwa kami Polisi harus seperti apa maka sinergitas itu akan melahirkan sebuah kekuatan besar, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Selanjutnya
4(empat) Kanit Binmas Polsek dan Bhabin Kamtibmas jajaran Polres Klungkung berjumlah 54 orang di kumpulkan oleh Kapolres Klungkung AKBP Dra. Ni Wayan Sri Y.W, SIK pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 pukul 09.00 wita bertempat di Gedung Nusa Penida harapan, dikumpulkannya para Kanit Binmas Polsek dan Bhabin Kamtibmas jajaran Polres Klungkung terkait dengan pelaksanaan tugas dilapangan yaitu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 13 Harkamtimas, Penegakan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat Undang-Undang nnomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ibu Kapolres Klungkung AKBP Dra. Ni Wayan Sri Y.W, SIK dalam mengumpulkan para Kanit Binmas dan Para Bhabin Kamtibmas memberikan arahan dan penekanan bahwa agar dapat mengawasi dan memantau masuknya penduduk pendatang, lakukan kerjasama dengan Instansi terkait dalam rangka pelaksanaan Pemilu Kada Kabupaten Klungkung tahun 2013.
Selanjutnya
Peredaran minuman keras (miras) jenis arak di wilayah hukum Polsek Dawan ditangkap oleh anggota Polsek Dawan, miras jenis arak yang dikemas dengan menggunakan botol Aqua tanggung yang ditaruh di dalam kardus Aqua berjumlah 48 (empat puluh delapan) liter dan diangkut dengan kendaraan umum, merk Izuzu dengan nomor Polisi DK 7990 BZ penangkapan dilakukan pada saat anggota Polsek Dawan melaksanakan patroli dijalan By Pas IB Mantra, tepat pada perempatan Tiing Adi Kusamba 2 (dua) orang anggota Polsek Dawan melihat seseorang mencurigakan yang ada di dalam kendaraan umum tersebut selanjutnya sopir diminta berhenti sekaligus dilakukan pemeriksaan dan dalam pemeriksaan diketemukan BB berupa miras jenis arak selanjutnya diamankan ke Polsek Dawan.
Selanjutnya
Tatap muka yang dilaksanakan oleh Kapolres Klungkung AKBP Dra. Ni Wayan Sri Y.W, SIK dengan Krama Banjar Desa Pekraman Lepang dan sekaa Truna Truni Desa Pekraman Lepang yang dilaksanakan pada hari Minggu, 19 November 2012 sekira pukul 19. 30 wita bertempat di Balai Banjar Ds. Pekraman Lepang Kecamatan Klungkung yang di dampingi oleh para pejabat Utama Polres Klungkung, Kapolsek Banjarangkan AKP I Putu Ardana, SH, Bendesa Pekraman Lepang I Ketut Sirna dan 4 Klian Banjar Desa Pekraman Lepang.
Dalam pelaksanaan tatap muka diikuti oleh peserta berjumlah 120 orang dengan berpakaian adat, Kapolres Klungkung AKBP Dra. Ni Wayan Sri Y.W, SIK dalam sambutannya menyampaikan yaitu ada hal-hal yang harus disenirgikan, yang kedua juga dikandung maksud dalam kehidupan sehari-hari apabila kita tidak tenang maka tidak sayang, sayang dalam kontek positip karena bagaimanapun Kepolisian Negara di Klungkung berasal dari masyarakat, kalau kita sinergi tahu masing-masing tugas dan tanggung jawabnya paham bahwa kami Polisi harus seperti apa maka sinergitas itu akan melahirkan sebuah kekuatan besar.
Selanjutnya
Pembuatan rumah yang dilakukan oleh 1 (satu) peleton Satuan Sabhara Polres Klungkung bersama dengan anggota Polsek Dawan kepada salah satu pasangan keluarga miskin atas nama I Nym Sudana dan Ni Nym Dastri yang beralamat di Desa Sampalan Kelod Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dilakukan pada hari Minggu tanggal 18 November 2012 pukul 06.30 wita dan berakhir pukul 12.00 wita kemudian dilanjutkan pada hari Senin tanggal 19 November 2012 mulai pukul 06.30 wita, dalam pelaksanaan bantuan pembuatan rumah dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Klungkung AKP I Nym Suarsika sedangkan bantuan dari Polsek Dawan di pimpin oleh Kapolsek Dawan AKP Ida Bgs Jata.
Rumah yang dibuat berukuran 6 X 4 meter tersebut dibuat diatas tanah tegalan milik dari kakak kandungnya, sebelumnya pasangan keluarga yang dikarunia 4 (empat) orang anak tersebut tinggal numpang pada keluarga sepupu, pasangan keluarga I Nym Sudana dan Ni Nym Dastri yang sudah dikarunia 4 (empat) orang anak perempuan, yang mana anak yang paling besar sedang dalam keadaan sakit lumpuh, saat sekarang dalam keadaan perawatan di Denapasar yang dibantu oleh Yayasan Sai Studi Group yang beralamat Jalan Kemuda III nomor Denpasar, anak yang nomor dua telah meninggal, anak nomor 3 sedang duduk dibangku SD kelas 5 dan anak yang nomor 4 duduk dikelas 2 SD yang berlokasi di Sampalan Kelod.
Selanjutnya
Operasi Pekat Agung 2012 jajaran Polres Klungkung, kususnya anggota Buser yang dipimpin Kanit IV Reskrim Ipda I Gede Suparta, kembali berhasil menangkap judi 303. Jenis judi yang ditangkap adalah pelaku sabungan ayam ( tajen ) pada Rabu 21/11 sekira 13.00 wita setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di areal Pura Dalem Suladri wilayah Pemenang, Desa Nyalian, Kec. Banjarangkan, Klungkung, sedang digelar perjudian sabung ayam ( tajen ).
Berdasarkan laporan masyarakat anggota Buser kemudian melakukan penyelidikan dan memang benar adanya. Anggota Oprasi Pekat 2012 selanjutnya melakukan penangkapan terhadap beberapa pemain judi sabungan ayam dan dan membubarkanya, seerta mengamankan dua orang penjudi atasa nama Ketut Janji 60 warga setempat sebagai penyelenggara dan salah satu bebotoh Ketut Widiastra 45 asal Nyanglan Kaja, Bangli.
Selanjutnya
Operasi Pekat Agung 2012 yang digelar jajaran Polres Klungkung mulai 14 Nopember hingga 4 Desember 2012 langsung membuahkan hasil. Kali ini menangkap lima orang yang sedang asik bermain judi Domino. Ke 5 (lima) orang mengelar judian di sebuah warung di eks galian C Gunaksa, Klungkung. Kelima penjudi tersebut langsung dibawa ke Polres Klungkung bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan itu dilakukan Sabtu (17/11) pukul 22.30 wita malam. Kelima tersangka tersebut adalah Sanusin 35, Amaq Sur 45 dan Ismail 23 ketiganya dari Lombok Tengah, NTB, Profesi dari ke lima orang yang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Klungkung adalah bekerja sebagai buruh galian C. 1 (satu) orang atas nama Agus Purwanto 20 asal Jatim yang sehari hari bekerja sebagai sopir dan pada saat dilaksanakan penangkapan 1 (satu) orang atas nama. Wahit sempat kabur saat akan ditangkap namun tidak lama kemudian pelaku berhasil di tangkap.
Selanjutnya
Sosialisasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang pelaksanaanya di laksanakan pada hari Sabtu tanggal 10 November 2012 pukul 16.00 wita bertempat di Gedung Nusa Penida harapan Polres Klungkung, materi sosialisasi diberikan oleh Kabag Ren Polres Klungkung Kompol Ni Ketut Masmini, SH,.MH, peserta sosialisasi adalah Bhayangkari jajaran Polres Klungkung berjumlah 100 (seratus) orang. Dilaksanakannya sosialisasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah adanya Tindak kekerasan secara fisk, psikis, seksual dan penelantaran dalam rumah tangga, Undang-Undang yang ada belum memadai dan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, Undang-Undang PKDRT mengatur ihwal pencegahan dan perlindungan serta pemulihan korban, juga mengatur secara spesifik KDRT dengan unsur–unsur tindak pidana yang berbeda dengan apa yang diatur dalam KUHP, Undang-Undang PKDRT juga mengatur kewajiban aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping atau pembimbing rohani dalam melindungi korban agar mereka lebih sensitif dan responsif terhaadap kepentingan rumah tangga yang sejak awal diarahkan pada keutuhan dan kerukunan rumah tangga.
Selanjutnya
390 (tiga ratus sembilan puluh) liter miras jenis arak gagal dijual oleh I Wayan Mudiarta, karena miras jenis arak tersebut keburu ditangkap oleh 2 (dua) orang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP I Dewa Gede Artana, S.sos, penangkapan 390 (tiga ratus sembilan puluh) liter minuman keras jenis arak bertempat di Jalan Raya Paksa Bali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung pada pukul 05.15 wita.
Miras jenis arak yang berjumlah 390 (tiga ratus sembilan puluh) liter diwadahi dengan mengggunakan sebuah jerigen warna biru yang berisi 30 (tiga puluh) liter per jerigen, yang diangkut dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) jenis toyota kijang warna biru metalik dengan No.Pol DK 1892 AB, keterangan yang diproleh dari tersangka bahwa miras jenis arak tersebut akan di jual ke wilayah Gianyar.
Selanjutnya
|